Jakarta (KABARIN) - Guru Besar Universitas Indonesia sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy menyoroti potensi munculnya konflik kepentingan jika Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Danantara ikut menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia atau BEI.
Ia menjelaskan bahwa ketiga lembaga tersebut memiliki peran berbeda dalam sistem keuangan negara. Kemenkeu mengelola kebijakan fiskal dan penerbitan surat berharga negara, Bank Indonesia menjaga stabilitas moneter, sementara Danantara berperan sebagai investor milik negara.
“Potensi konflik kepentingan memang ada, terutama karena Kemenkeu mengelola fiskal dan penerbitan SBN (Surat Berharga Negara), BI mengelola stabilitas moneter dan pasar keuangan, sementara Danantara adalah investor negara,” kata Budi di Jakarta, Selasa.
Meski secara konsep memungkinkan, Budi menilai keterlibatan negara di kepemilikan BEI harus dilakukan dengan sangat hati hati. Ia menekankan bahwa bursa efek harus tetap menjadi institusi yang netral, independen, dan dipercaya seluruh pelaku pasar.
Menurutnya, kehadiran negara bisa memberi dampak positif seperti penguatan modal dan percepatan pengembangan infrastruktur pasar. Namun di sisi lain, hal itu juga bisa memunculkan persepsi adanya pengaruh kepentingan negara terhadap arah kebijakan bursa.
Karena itu, ia menyarankan agar kepemilikan bersifat terbatas dan strategis tanpa mendominasi keputusan operasional. Pemisahan fungsi antara pemegang saham, regulator, pengawas, dan pelaku investasi juga dinilai penting.
“Harus ada pemisahan tegas antara fungsi pemegang saham, regulator, pengawas pasar, dan pelaku investasi,” ujarnya.
Budi menambahkan, sejumlah negara memang sudah menerapkan model kepemilikan serupa. Hong Kong misalnya, melalui Exchange Fund menjadi salah satu pemegang saham bursa saham HKEX dengan porsi kecil. Bursa Malaysia juga telah menerapkan sistem demutualisasi dengan aturan tata kelola yang ketat.
Ia menilai Indonesia lebih cocok menggunakan model kepemilikan minoritas strategis dengan pengawasan kuat, bukan dominasi kepemilikan oleh negara.
Untuk mencegah konflik kepentingan, ia menekankan perlunya pembatasan kepemilikan, larangan intervensi operasional, uji kelayakan dan kepatutan bagi direksi, hingga pembentukan komite independen yang mengawasi potensi benturan kepentingan.
Selain itu, transparansi keputusan strategis dan pengawasan ketat dari Otoritas Jasa Keuangan juga dianggap penting untuk menjaga integritas pasar.
“Intinya, demutualisasi harus membuat BEI lebih profesional dan kompetitif, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan pemerintah,” kata Budi.
Rencana keterlibatan Kemenkeu, BI, dan Danantara sebagai pemegang saham BEI sendiri tercantum dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang perubahan UU P2SK yang disahkan pada 4 Juni 2026. Namun aturan tersebut tetap menegaskan pentingnya menjaga independensi bursa efek.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026