Jakarta (KABARIN) - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada niat jahat yang terbukti dalam persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek.
“Sebab memang tidak pernah ada. Kasus ini unik karena ketimpangan barang bukti yang begitu mencolok,” kata Nadiem saat membacakan duplik atau tanggapan atas replik dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Ia menyebut seluruh aktivitas dan komunikasi selama menjabat terekam dalam berbagai dokumen, termasuk percakapan grup WhatsApp yang menurutnya menunjukkan konsistensi kebijakan dan proses kerja tim.
Menurutnya, dokumen kebijakan, hasil audit, hingga data lapangan juga terdokumentasi secara lengkap dan dapat diverifikasi. Ia menilai seluruh rangkaian bukti tersebut menunjukkan adanya itikad baik dalam pelaksanaan program.
Nadiem mengaku sempat membaca ulang percakapan WhatsApp dengan timnya selama sekitar satu pekan saat berada di rumah tahanan. Dari penelusuran itu, ia mengaku terharu melihat dedikasi tim dalam menjalankan program pendidikan.
“Saya menangis bukan karena kebebasan saya dirampas, tetapi karena saya terharu dengan dedikasi dan idealisme tim saya,” ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai percakapan dan dokumen tersebut mencerminkan upaya memperbaiki sistem pendidikan, termasuk peningkatan kesejahteraan guru dan pembaruan metode pembelajaran.
Nadiem juga menyatakan keyakinannya bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses persidangan.
Dalam perkara ini, Nadiem menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM periode 2020–2022 di Kemendikbudristek. Ia sebelumnya dituntut 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Jaksa mendakwa perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun, yang terdiri dari Rp1,56 triliun pada program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar pada pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut menerima aliran dana sekitar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) lewat PT Gojek Indonesia, yang sebagian sumber dananya berasal dari investasi Google.
Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain yang saat ini masih diproses atau berstatus buron, serta dijerat dengan ketentuan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026