Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau pelaku usaha katering pernikahan yang belum memiliki sertifikat halal agar segera mengurus sertifikasi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha jasa boga.
“Sertifikasi halal memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kepercayaan dan daya saing usaha jasa boga,” ujar Direktur Jaminan Produk Halal Kemenag M. Fuad Nasar di Jakarta, Senin.
Fuad menjelaskan, usaha jasa katering pesta pernikahan wajib mengantongi sertifikat halal untuk kategori produk makanan dan minuman. Proses pengajuan dilakukan melalui skema reguler yang disesuaikan dengan skala usaha masing-masing.
Ia mengatakan, pelaku usaha perlu menyiapkan legalitas usaha, data perusahaan, serta dokumen pendukung sertifikasi. Dokumen tersebut mencakup daftar menu yang diajukan, daftar bahan beserta bukti kehalalannya, hingga alur produksi mulai dari pembelian bahan baku, penyimpanan, pengolahan, pengemasan, distribusi, sampai penyajian makanan di lokasi acara.
Menurut Fuad, proses pengajuan kini semakin mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi SiHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setelah itu, audit akan dilaksanakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang menjadi mitra BPJPH.
Ia menambahkan, audit terhadap usaha katering meliputi pemeriksaan dapur dan gudang, bahan baku, peralatan memasak dan penyajian, proses pencucian peralatan, hingga potensi kontaminasi dengan bahan yang tidak halal. Selain itu, auditor juga menilai proses distribusi dan penyajian makanan di lokasi acara.
Setelah audit selesai, penetapan status halal dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI sesuai ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dengan biaya yang mengikuti tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami mengimbau khusus kepada pelaku usaha katering pesta pernikahan agar menggunakan pemasok daging, ayam, bumbu, saus, dan bahan olahan yang telah memiliki bukti kehalalan. Begitu pula peralatan, kendaraan pengangkut makanan, dan perlengkapan penyajian harus selalu terjamin kehalalannya serta memenuhi standar higienitas sesuai prinsip halalan thayyiban,” kata Fuad.
Ia menegaskan, sertifikat dan label halal tidak hanya menjadi kewajiban sesuai regulasi, tetapi juga mencerminkan komitmen pelaku usaha dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Menurutnya, jaminan kehalalan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat reputasi usaha, sekaligus membuka peluang pasar yang lebih luas.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026