Jakarta (KABARIN) - Anggota Komisi VIII DPR RI Dini Rahmania mendesak Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperketat regulasi dan pengawasan penyelenggaraan haji menyusul terungkapnya puluhan kasus pelanggaran pada musim haji 2026.
Menurut Dini, banyaknya pelanggaran menunjukkan masih terdapat celah dalam sistem yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Karena itu, negara harus memastikan masyarakat terlindungi dari praktik penipuan yang berpotensi menggagalkan keberangkatan haji maupun umrah.
"Jangan sampai setiap tahun kita hanya menghitung jumlah korban tanpa menghadirkan solusi yang nyata," kata Dini di Jakarta, Selasa.
Ia meminta Kemenhaj segera menerbitkan kebijakan yang lebih konkret untuk melindungi calon jamaah, tanpa menunggu munculnya laporan atau korban terlebih dahulu.
Dini menilai kementerian perlu memperkuat sistem pengawasan terhadap penyelenggara haji, meningkatkan proses verifikasi dan publikasi penyelenggara resmi, menyediakan saluran pengaduan yang cepat dan responsif, serta memperluas edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran haji ilegal.
Selain langkah pencegahan, ia juga meminta Kemenhaj memberikan pendampingan kepada para korban dengan mengawal pemulihan hak-hak mereka, termasuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mempercepat proses restitusi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perlindungan jamaah harus menjadi prioritas utama, bukan hanya saat ibadah berlangsung, tetapi sejak masyarakat mulai mendaftar hingga seluruh haknya benar-benar terlindungi," ujarnya.
Sebelumnya, Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah menetapkan 32 tersangka dalam penanganan kasus pelanggaran penyelenggaraan haji selama musim haji 2026.
Kepala Sub Satgas Penegakan Hukum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan hingga Senin (6/7), satgas telah menangani 64 perkara yang terdiri atas 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi.
Dari kasus tersebut, jumlah korban tercatat mencapai 3.550 orang dengan total kerugian yang diperkirakan mencapai Rp116,7 miliar.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026