Jakarta (KABARIN) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai memberlakukan aturan baru yang menghentikan total aktivitas jual beli daging anjing dan kucing untuk konsumsi masyarakat.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo melalui unggahan video di akun Instagram resminya pada Selasa. Dalam video itu ia menyampaikan “Pergub ini sudah mulai berlaku tanggal 24 November 2025”.
Aturan tersebut tercantum dalam Pergub Nomor 36 Tahun 2025 Pasal 27A yang menyebutkan bahwa hewan penular rabies tidak boleh diperjualbelikan untuk kebutuhan pangan.
Larangan ini berlaku untuk hewan hidup maupun dalam bentuk daging mentah atau olahan. Di Pasal 27B juga tertera aturan yang menghentikan seluruh kegiatan penjagalan hewan-hewan tersebut untuk tujuan konsumsi.
Jenis hewan yang masuk kategori hewan penular rabies di dalam Pergub ini antara lain anjing, kucing, kera, musang, kelelawar, dan hewan lain yang masuk kelompok serupa.
Jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI akan memberikan teguran tertulis dan bisa menyita hewan terkait untuk menjalani observasi, terutama jika terdapat tanda-tanda rabies. Apabila pelanggaran terus diulangi, penyitaan akan kembali dilakukan dan bisa berlanjut pada penutupan tempat usaha yang menjual hewan atau produknya.
Tahapan tindakan bisa semakin tegas hingga pencabutan izin usaha jika pelanggaran tetap berlanjut. Pramono berharap kebijakan ini membawa manfaat bagi kesehatan masyarakat Jakarta.
“Semoga ini bisa menjaga dan meningkatkan kesehatan warga Jakarta”. ungkap Pramono.