1,35 juta sertifikat halal gratis akan disiapkan pemerintah pada 2026

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah berencana kembali membantu pelaku usaha mikro dan kecil dengan menyiapkan jutaan sertifikat halal gratis pada 2026. Program ini ditujukan untuk mempermudah UMK menghadapi kebijakan Wajib Halal yang akan mulai berlaku pada Oktober tahun depan.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa sebanyak 1,35 juta sertifikat halal akan diberikan tanpa biaya. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan nyata bagi pelaku usaha kecil.

“Presiden Prabowo Subianto memberikan kemudahan bagi pengusaha mikro dan kecil dengan memberikan 1,35 juta sertifikat halal secara gratis pada tahun 2026,” tutur Haikal.

Ia menjelaskan, langkah serupa sebenarnya sudah dilakukan pada 2025. Pada tahun ini, pemerintah menyiapkan kuota 1,14 juta sertifikat halal gratis untuk UMK dan seluruhnya telah direalisasikan oleh BPJPH. Hingga kini, total produk yang mengantongi sertifikat halal sudah mencapai 10,9 juta.

Upaya memperluas akses sertifikasi halal juga diperkuat lewat terbitnya Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025. Aturan tersebut memasukkan usaha kuliner warung ke dalam kategori penerima sertifikat halal gratis.

Dampaknya, lebih dari 25 ribu warung nasi kini tercatat di sistem Sihalal dan telah mendapatkan sertifikat halal tanpa dipungut biaya.

Dalam prosesnya, pelaku UMK tetap mendapat pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal atau P3H yang berasal dari Lembaga Pendamping Proses Produk Halal. Pendampingan ini bertujuan agar pelaku usaha tidak bingung saat mengurus administrasi dan persyaratan.

BPJPH juga menegaskan seluruh layanan sertifikasi halal dilakukan secara terbuka dan berbasis digital. Baik skema self declare untuk UMK maupun skema reguler untuk usaha menengah dan besar dijalankan melalui sistem Sihalal.

Untuk sertifikasi reguler, prosesnya melibatkan berbagai pihak sesuai Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Mulai dari Lembaga Pemeriksa Halal hingga Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Pelaku usaha mengajukan permohonan secara daring melalui ptsp.halal.go.id. Produk kemudian diaudit oleh auditor halal dari LPH. Hasil audit tersebut menjadi dasar penetapan status halal oleh Komisi Fatwa MUI sebelum BPJPH menerbitkan sertifikat secara online.

“Jadi dalam layanan sertifikasi halal secara digital ini tidak ada pertemuan fisik maupun komunikasi personal antara pegawai BPJPH dengan pelaku usaha yang mengurus sertifikat halal,” ungkap Haikal.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka