Jakarta (KABARIN) - Pakar telematika Roy Suryo resmi melaporkan tujuh orang yang disebut berasal dari kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya.
Tim Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, menegaskan bahwa laporan ini diajukan Roy dalam kapasitasnya sebagai warga negara, bukan dalam posisi hukum lain.
“Perlu saya tegaskan bahwa, apa yang dilaporkan oleh Roy Suryo adalah dalam kapasitas sebagai seorang Warga Negara Indonesia, bukan dalam kapasitas sebagai tersangka,” kata Abdul Gafur saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis.
Gafur menjelaskan, laporan Roy Suryo dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama melibatkan lima orang terlapor yang diduga melakukan pencemaran nama baik dengan menyebarkan tuduhan dan fitnah bahwa ijazah Roy Suryo adalah palsu.
“Kemudian klaster dua, ada dua terlapor yaitu terkait dengan tuduhan bahwa Mas Roy terlibat di dalam proyek korupsi Hambalang yang pada saat itu Roy Suryo sebagai bagian dari kader Partai Demokrat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gafur menekankan bahwa langkah hukum ini bukan semata-mata karena Roy merasa diserang secara personal. Menurutnya, konteks laporan berkaitan dengan perlindungan harkat dan martabat Roy Suryo sebagai warga negara.
“Konteksnya adalah selama ini, Roy Suryo dituduh ya, secara luar biasa, difitnah secara luar biasa, terkait dengan kedudukan Mas Roy sebagai seorang warga negara yang harkat dan martabatnya dilindungi oleh konstitusi, dilindungi oleh semua kaidah-kaidah hukum pidana internasional,” katanya.
Sementara itu, Roy Suryo mengungkapkan bahwa tujuh orang yang dilaporkan masing-masing berinisial A, B, D, F, L, U, dan V.
“Itu adalah orang-orang yang kami laporkan, dan ada di dalam detail penjelasan yang sudah ada di dalam laporan kepolisian Nomor STTLP/B /114/I/2026 SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 6 Januari 2026,” kata Roy Suryo.
Dalam laporan tersebut, Roy Suryo menjerat ketujuh terlapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1.
Sumber: ANTARA