Jakarta (KABARIN) - Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan praktik pembalakan liar yang diduga jadi pemicu banjir bandang di Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada akhir November 2025.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh Irhamni mengungkapkan penanganan kasus ini sudah naik level. Sejauh ini, ada tujuh laporan polisi yang masuk tahap penyidikan.
“Tiga (LP) pidana lingkungan hidup, empat (LP) pidana pembalakan liar,” kata Irhamni kepada awak media di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan, penyidikan ini merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang sebelumnya dilakukan oleh tim Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Dalam tahap awal penyelidikan, polisi menetapkan Pondok Pesantren Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang sebagai lokasi kejadian yang disorot. Dari lokasi itu, penyidik menelusuri asal usul kayu yang ditemukan.
“Kami mencocokkan atau mengidentifikasi kayu-kayu yang ada di Darul Mukhlisin. Kemudian, kami cocokkan ke daerah hulu, itu sumbernya dari mana,” katanya.
Hasil sementara menunjukkan kayu-kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung.
Tak hanya itu, tim penyelidik juga menemukan sedimentasi yang dinilai sangat parah di sekitar lokasi pesantren dan wilayah sekitarnya. Kondisi ini menyebabkan kerusakan rumah warga hingga fasilitas umum.
Menurut Irhamni, sedimentasi tersebut diduga muncul akibat aktivitas pembukaan lahan, baik ilegal maupun legal, yang tidak mematuhi aturan pengelolaan dan pemantauan lingkungan seperti UKL UPL.
Temuan tersebut memperkuat dugaan adanya pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup yang kini terus didalami aparat.
“Di Kuala Simpang masyarakat bisa kita lihat rumahnya masuk itu lumpur-lumpur yang dari hulu ini dan di sungai terjadi sedimentasi yang sangat tinggi sehingga hujan sebentar pun sudah terjadi banjir di sana. Itulah yang kami maksud adanya kerusakan lingkungan ataupun tindak pidana lingkungan itu,” katanya.
Sumber: ANTARA