Impor Thrifting Ilegal Tekan Industri, Harga Bisa Hampir 20 Kali Lebih Murah

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyoroti maraknya peredaran pakaian bekas impor ilegal yang dinilai merusak pasar dalam negeri. Menurutnya, barang thrifting ilegal dijual dengan harga super murah, bahkan bisa 10 kali sampai hampir 20 kali lebih rendah dibanding produk lokal.

“Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal,” kata Faisol di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan kondisi ini membuat industri tekstil nasional makin tertekan, padahal potensi pasar dalam negeri sangat besar. Dengan jumlah penduduk mencapai 281,6 juta jiwa, belanja masyarakat untuk kebutuhan sandang diperkirakan tembus Rp10 triliun per bulan atau sekitar Rp119,8 triliun per tahun.

Menurut Faisol, besarnya angka tersebut seharusnya bisa menjadi kekuatan untuk mendorong industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri agar semakin tumbuh dan berdaya saing.

Untuk menekan masuknya barang ilegal, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan. Salah satunya dengan mendorong pengawasan ketat di pelabuhan dan jalur tidak resmi melalui koordinasi lintas instansi.

Selain itu, penegakan hukum juga diperkuat lewat sistem pelaporan terpadu agar peredaran pakaian bekas ilegal bisa lebih cepat terdeteksi.

Dari sisi penguatan industri nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah. Fokusnya antara lain memperkuat branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah dalam negeri, memberikan insentif fiskal dan nonfiskal, serta mendorong hilirisasi dan modernisasi mesin produksi.

Pemerintah juga gencar mengajak masyarakat untuk lebih mencintai produk lokal. Edukasi soal dampak negatif thrifting ilegal hingga pengembangan sentra fesyen lokal terus didorong sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.

Faisol menambahkan industri tekstil dan produk tekstil merupakan sektor prioritas nasional yang perannya cukup besar. Pada triwulan III 2025, sektor ini menyumbang sekitar 0,97 persen terhadap PDB nasional dan 5,61 persen terhadap PDB manufaktur.

Hingga November 2025, nilai ekspor industri tekstil tercatat mencapai 10,97 miliar dolar AS atau sekitar 5,33 persen dari total ekspor nasional. Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja dan mampu memenuhi sekitar 70 persen kebutuhan sandang di dalam negeri.

Meski begitu, masuknya pakaian bekas impor ilegal dinilai mengganggu keseimbangan pasar domestik.

Secara aturan, impor pakaian bekas sudah dilarang lewat Permendag Nomor 40 Tahun 2022 yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Data Badan Pusat Statistik mencatat masih ada impor pakaian bekas dalam jumlah kecil yang masuk secara resmi dan disebut sebagai barang bawaan penumpang. Namun pada 2024, angkanya melonjak tajam hingga sekitar 3.865 ton.

Tak hanya itu, data Trade Map menunjukkan adanya selisih besar antara data impor versi BPS dan data negara mitra dagang. Salah satunya dari Malaysia yang tercatat mencapai sekitar 24 ribu ton pada 2024.

Jika dirata ratakan, porsi impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru pada periode 2020 hingga 2025 mencapai 48 persen. Angka ini dinilai sangat mengganggu pasar.

Faisol menegaskan praktik impor pakaian bekas ilegal juga merugikan negara karena tidak menyumbang bea masuk, pajak pertambahan nilai, maupun pajak penghasilan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka