Revisi UU P2SK Masuk Tahap Pembahasan Setelah DIM Diserahkan ke DPR

waktu baca 3 menit

melalui revisi UU P2SK, sektor keuangan didorong jadi mesin pertumbuhan yang menyalurkan pembiayaan ke sektor produktif

Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi menyerahkan daftar inventarisasi masalah sebagai langkah lanjutan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK. Dokumen tersebut akan dibedah lebih lanjut oleh panitia kerja DPR RI yang sudah dibentuk.

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa penugasan pemerintah dalam pembahasan revisi aturan ini mengacu pada Surat Presiden RI Nomor R72 Pres 11 2025 tertanggal 27 November 2025.

“Sesuai Surat Presiden RI Nomor R72/Pres/11/2025 tanggal 27 November 2025, Presiden telah menugaskan Menteri Keuangan bersama Menteri PANRB, Menteri Sekretariat Negara, serta Menteri Hukum untuk mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tentang Perubahan UU P2SK,” kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Panitia kerja revisi UU P2SK sendiri terdiri dari delapan fraksi di DPR dengan total 30 anggota sesuai proporsi masing masing fraksi. Kursi ketua panja dipercayakan kepada Mohamad Hekal.

Purbaya menjelaskan revisi UU P2SK diarahkan agar sektor keuangan bisa berperan lebih besar sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi, terutama dalam menyalurkan pembiayaan ke sektor sektor produktif.

Menurutnya, reformasi sektor keuangan yang sudah dimulai lewat UU P2SK perlu dipercepat supaya sejalan dengan target pembangunan nasional.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan revisi UU P2SK merupakan inisiatif DPR. Langkah ini diambil sebagai respons atas adanya pengajuan uji materi terhadap UU Nomor 4 Tahun 2023, meski materi DIM tetap disusun oleh pemerintah.

Terkait target penyelesaian revisi, Misbakhun menyebut tidak ada batas waktu yang dipatok. Ia menegaskan pembahasan akan dilakukan secara cermat dan menyeluruh agar aturan yang dihasilkan bisa memberi sentimen positif bagi pasar.

Ia menilai penguatan regulasi memang dibutuhkan, apalagi melihat dinamika industri keuangan belakangan ini, khususnya di pasar modal.

“Industri keuangan kita perlu diatur lebih kuat lagi dalam undang-undang. Dengan adanya banyak kejadian di bursa dan pasar modal maka ini salah satunya adalah untuk ingin mendengar lebih kuat lagi apa yang menjadi aspirasi para pelaku pasar modal ini untuk dikuatkan di dalam undang-undang,” ujarnya.

Sejumlah isu penting akan menjadi fokus dalam revisi UU P2SK. Di antaranya pengaturan aset digital, bursa kripto, serta penguatan pasar modal. Selain itu, mekanisme penyusunan anggaran di Lembaga Penjamin Simpanan juga menjadi salah satu poin yang diuji secara hukum.

“Kemudian bagaimana diakomodasinya sistem KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) baru di dalam penegakan hukum di sektor keuangan, di mana KUHAP yang baru itu kan mengedepankan restoratve justice dan ini harus diakomodasi di sektor keuangan,” tambahnya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka