Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK tetap bersikap terbuka dan bekerja sama dalam proses penyidikan, meski tidak ada larangan bepergian ke luar negeri yang dikenakan kepada mereka.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan keyakinannya setelah lembaganya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak asosiasi maupun biro haji khusus.
"Kami meyakini PIHK maupun asosiasi kooperatif dalam proses penyidikan," ujar Budi.
Meski begitu, KPK tetap mengingatkan agar seluruh pihak yang terkait tetap hadir saat dipanggil dan memberikan keterangan secara jujur demi mempercepat penanganan perkara.
"Kami mengimbau agar bisa kooperatif hadir, datang, memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara lengkap dan jujur sehingga akan sangat membantu dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” katanya.
Kasus ini sendiri mulai diselidiki sejak Agustus 2025 dan berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia pada periode 2023 hingga 2024. Dalam prosesnya, KPK sempat mencegah beberapa pihak untuk bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz.
Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani penahanan. Sementara itu, satu pihak lain yang sebelumnya ikut dicegah tidak lagi diperpanjang masa pencegahannya.
Perkembangan terbaru menunjukkan nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan hasil audit resmi. Proses hukum pun masih terus berjalan dengan fokus pada pengumpulan bukti dan keterangan dari berbagai pihak terkait.
Sumber: ANTARA