Farmasi UI Soroti Pentingnya Tata Kelola Penjualan Obat di Minimarket

waktu baca 3 menit

Ketiadaan triage atau asesmen awal bagi pasien membuka potensi risiko seperti salah memilih obat, keterlambatan diagnosis penyakit serius, interaksi antar obat, hingga penyalahgunaan.

Depok (KABARIN) - Penjualan obat di minimarket kini semakin mudah ditemui oleh masyarakat. Namun di balik kemudahan tersebut, Guru Besar Bidang Farmasi Klinik Fakultas Farmasi Universitas Indonesia (UI), Prof. apt. Rani Sauriasari, mengingatkan pentingnya tata kelola berbasis risiko agar penggunaan obat tetap aman bagi konsumen.

Menurut Prof. Rani, obat bukanlah produk biasa yang bisa diperlakukan layaknya barang kebutuhan sehari-hari lainnya.

"Obat bukan sekadar komoditas di rak, melainkan intervensi kesehatan yang dapat menyembuhkan sekaligus membahayakan bila digunakan tanpa pemahaman yang tepat," kata Rani Sauriasari di kampus UI Depok, Kamis.

Penjualan obat di minimarket sebenarnya bukan hal baru di Indonesia. Sejak era 1990-an, masyarakat sudah terbiasa membeli obat flu, sakit kepala, maupun batuk di berbagai gerai ritel modern.

Namun selama bertahun-tahun, praktik tersebut berjalan tanpa kepastian aturan yang jelas. Belakangan, pemerintah mulai mempertegas regulasi melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur distribusi serta pengawasan obat bebas dan obat bebas terbatas di hypermarket, supermarket, hingga minimarket.

Landasan hukumnya juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Aturan tersebut mengakui ritel modern sebagai salah satu saluran legal untuk distribusi obat nonresep di luar apotek.

Prof. Rani menilai kebijakan ini memiliki alasan yang cukup kuat, terutama jika melihat kondisi geografis Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau dengan akses apotek dan tenaga kefarmasian yang belum merata.

Dalam situasi tertentu, minimarket dapat menjadi solusi bagi masyarakat yang membutuhkan obat sederhana dengan cepat dan mudah.

Meski begitu, ada tantangan yang perlu diperhatikan. Berbeda dengan apotek, minimarket tidak memiliki tenaga kefarmasian yang bisa memberikan konsultasi atau melakukan asesmen awal terhadap kondisi konsumen.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sejumlah risiko, mulai dari salah memilih obat, terlambat mendeteksi penyakit yang lebih serius, interaksi antarobat, hingga kemungkinan penyalahgunaan obat.

Dalam kajian yang dilakukan tim peneliti UI, disebutkan bahwa tidak semua obat bebas memiliki tingkat risiko yang sama.

Beberapa jenis obat seperti obat flu yang mengandung pseudoefedrin, obat batuk dengan dekstrometorfan, antihistamin sedatif seperti CTM, hingga obat kombinasi dengan banyak kandungan dinilai memiliki risiko lebih tinggi jika digunakan tanpa pengawasan yang memadai.

Karena itu, Prof. Rani dan tim peneliti mengusulkan pendekatan berbasis risiko dalam tata kelola penjualan obat.

Melalui pendekatan tersebut, obat dengan risiko rendah dapat dijual lebih luas di minimarket. Sementara obat dengan tingkat risiko sedang hingga tinggi sebaiknya hanya tersedia di fasilitas yang memiliki pengawasan tenaga kefarmasian.

Praktik serupa sebenarnya sudah diterapkan di berbagai negara. Inggris, Jepang, Denmark, Swedia, dan Korea Selatan misalnya, hanya mengizinkan kategori obat tertentu dijual di luar apotek.

Di Amerika Serikat bahkan dikenal sistem behind-the-counter, yaitu obat-obatan tertentu tidak diletakkan bebas di rak. Konsumen harus meminta langsung kepada petugas dan pembeliannya dibatasi serta dicatat identitasnya.

Sebagai solusi yang lebih moderat, Prof. Rani mengusulkan penguatan tata kelola penjualan obat di minimarket melalui sejumlah langkah. Mulai dari pembatasan ukuran kemasan, pembatasan jumlah pembelian, peningkatan edukasi kepada konsumen, integrasi sistem pengawasan digital, hingga menghadirkan outlet toko obat yang diawasi tenaga kefarmasian di ritel tertentu.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam risalah kebijakan berjudul "Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Obat Bebas dan Obat Bebas Terbatas di Fasilitas Lain" yang disusun oleh tim peneliti Fakultas Farmasi UI melalui klaster riset Health Innovation Study and Policy (HITS-Pol).

Melalui kajian ini, Universitas Indonesia menegaskan perannya sebagai institusi pendidikan yang tidak hanya menghasilkan penelitian akademik, tetapi juga memberikan rekomendasi kebijakan berbasis bukti untuk meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat.


Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka