Israel telah tahan lebih dari 11.000 warga Palestina

waktu baca 2 menit

Ramallah (KABARIN) - Berbagai lembaga tahanan Palestina menekankan bahwa jumlah keseluruhan warga Palestina yang ditahan Israel sejak awal Oktober 2025 telah mencapai lebih dari 11.100 orang.

Melalui pernyataan bersama, mereka menggarisbawahi bahwa ini adalah jumlah tertinggi sejak pecahnya Intifada Al-Aqsa pada 2000, berdasarkan data dokumenter sejumlah lembaga terkait.

Menurut laporan tersebut, sebanyak 1.460 tahanan sedang menjalani hukuman, termasuk 350 tahanan yang sedang menjalani atau menunggu vonis seumur hidup.

Satu di antaranya adalah Abdullah al-Barghouthi, yang menjalani vonis terlama 67 tahun, dan diikuti Ibrahim Hamed yang divonis 54 tahun.

Adapula 17 tahanan jangka panjang yang ditahan sejak sebelum Perjanjian Oslo, di antaranya Ibrahim Abu Mokh, Ibrahim Bayadseh, Ahmad Abu Jaber, dan Samir Abu Na'meh, yang semuanya masih di balik jeruji besi sejak 1986.

Jumlah tahanan yang menjalani vonis 10 hingga 20 tahun sebanyak 131 orang dan yang menjalani vonis 21 hingga 30 tahun sebanyak 166 orang.

Tahanan perempuan berjumlah 53 orang, termasuk tiga dari Gaza dan dua anak perempuan. Sementara itu, jumlah tahanan anak mencapai lebih dari 400 orang yang tersebar di penjara Ofer dan Megiddo.

Menurut Dinas Penjara Israel, jumlah tahanan yang dijebloskan ke penjara tanpa disidang sekitar 3.380 orang pada Oktober.

Jumlah tahanan administratif mencapai 3.544 orang, persentase tertinggi dibanding jumlah tahanan yang ditangkap dan dihukum, yang diklasifikasikan sebagai "kombatan ilegal".

Sementara itu, jumlah tahanan yang diklasifikasikan sebagai "kombatan ilegal" mencapai 2.673 orang. Angka tersebut tidak mencakup semua tahanan dari Gaza yang ditahan di kamp militer Israel dan dimasukan ke klasifikasi.

Perlu dicatat bahwa klasifikasi ini juga mencakup tahanan Arab dari Lebanon dan Suriah, seperti dikutip.

Sebelum terjadi perang terdapat sekitar 5.250 tahanan di penjara Israel, termasuk 40 perempuan, 180 anak dan sekitar 1.320 tahanan administratif.

Sumber: WAFA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka