Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita.
Jakarta (KABARIN) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan kalau kekayaan alam Indonesia bakal dikelola sebaik mungkin demi kesejahteraan rakyat. Ia menyebut pengelolaan sumber daya alam harus sesuai dengan amanat konstitusi agar hasilnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” kata Bahlil saat membuka acara Minerba Convex 2025 di Jakarta.
Bahlil menjelaskan, arah kebijakan pengelolaan tambang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin agar pemanfaatan sumber daya alam tetap menjaga keberlanjutan lingkungan dan masa depan generasi berikutnya.
“Yang selalu menjadi arahan Presiden bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir, kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya,” ujarnya.
Menurutnya, pemerataan ekonomi juga jadi fokus penting pemerintah. Salah satu caranya lewat hilirisasi tambang yang bisa menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan di berbagai daerah. Hingga saat ini, ada sekitar 18 sampai 20 proyek hilirisasi yang dijalankan dengan total investasi mencapai 38 miliar dolar AS atau sekitar Rp618 triliun. Proyek tersebut diperkirakan membuka 300 ribu lapangan kerja langsung dan lebih dari satu juta pekerjaan tidak langsung.
“Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi,” tegas Bahlil.
Pemerintah juga memberi ruang lebih besar untuk UMKM, koperasi, dan BUMD agar bisa ikut berperan dalam pengelolaan tambang melalui prioritas izin usaha pertambangan. Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009.
Selain fokus pada pemerataan ekonomi, Kementerian ESDM juga meluncurkan aplikasi Minerba One untuk mempercepat digitalisasi tata kelola pertambangan. Aplikasi ini menggabungkan beberapa sistem yang sudah ada, seperti Minerba One Data Indonesia, Minerba Online Monitoring System, dan e-PNBP.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Tri Winarno menjelaskan bahwa Minerba One dirancang untuk mengintegrasikan seluruh proses bisnis tambang dari studi kelayakan, pencatatan sumber daya, hingga penjualan hasil tambang.
“Minerba One hadir menyatukan sistem-sistem yang sudah ada dan sudah dibangun mulai dari hulu, yaitu dari mulai feasibility study, pencatatan sumber daya cadangan, sampai kepada penjualan mineral dan batubara,” kata Tri.
Ia menambahkan, digitalisasi ini bukan hanya soal efisiensi, tapi juga demi transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik di sektor minerba. Kementerian ESDM berkomitmen untuk menghadirkan layanan yang cepat, terbuka, dan responsif, sambil memastikan pengawasan dan pembinaan tambang tetap kuat.