Kejati tambah satu tersangka baru dalam kasus korupsi lahan tol Bengkulu-Taba Penanjung

waktu baca 2 menit

Bengkulu (KABARIN) - Kejaksaan Tinggi Bengkulu kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek Tol Bengkulu–Taba Penanjung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Kepala Seksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, mengatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif sejak Selasa siang di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu.

Tersangka baru diketahui bernama Hartanto, seorang pengacara yang diduga menerima aliran dana dari sembilan warga terdampak pembangunan atau WTP dengan nilai mencapai sekitar Rp15 miliar.

“Profesi sebagai advokat yang terdapat sembilan warga terdampak pembangunan dengan lebih kurang Rp15 miliar, dari sembilan WTP tersebut ada aliran dana yang masuk ke tersangka. Sementara untuk uang yang masuk ke depannya masih didalami,” ujar Danang.

Hartanto resmi ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor PRINT-1693/L.7/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Ia akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Malabero Kelas IIB Kota Bengkulu selama 20 hari, terhitung sejak 28 Oktober hingga 16 November 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan untuk memberantas praktik korupsi di wilayah Bengkulu.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni mantan Kepala BPN Bengkulu Tengah, Hazairin Masrie, dan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah, Ahadiya Seftiana.

Keduanya diduga bertanggung jawab atas penyimpangan dalam perhitungan ganti rugi tanam tumbuh yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Kasus ini menjerat para tersangka dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka