Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita narkotika jenis tembakau sintetis seberat 843 gram di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Dari pengungkapan tersebut, kami berhasil mengamankan satu tersangka berinisial ADD di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat," kata Plt. Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Iptu Ahmad Huda dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ahmad menjelaskan penangkapan dilakukan di sebuah kos di kawasan Kebon Jeruk dan Kembangan, Jakarta Barat pada Jumat (24/10) dini hari sekitar pukul 03.40 WIB.
"Dari lokasi tersebut, polisi menemukan enam plastik klip berisi tembakau sintetis seberat 24,7 gram dan satu unit ponsel iPhone 11 yang terhubung dengan akun media sosial yang digunakan untuk transaksi narkoba," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah kontrakan di wilayah Kembangan, Jakarta Barat untuk memantau aktivitas tersangka.
"Di lokasi ini, ditemukan bahan baku dan peralatan untuk meracik tembakau sintetis, termasuk bibit tembakau sintetis seberat 77 gram, tembakau biasa total 843 gram, cairan kimia berupa kloroform dan alkohol, timbangan elektrik, gelas ukur, kompor listrik, dan plastik klip kosong," katanya.
Dia menambahkan seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemudian untuk langkah penyidikan, tersangka dan barang bukti kami amankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya,” kata Ahmad.
Kemudian dari hasil penyelidikan sementara, tersangka mendapatkan bahan tembakau sintetis dari akun media sosial dengan sistem “laku bayar” dan menjual kembali melalui akun Instagram miliknya.
"Polisi kini tengah menelusuri jaringan pemasok dan pembeli lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba tersebut," ucapnya.