Jakarta (KABARIN) - Kementerian Haji dan Umrah telah menyiapkan anggaran untuk menutup tambahan biaya operasional ibadah haji sebesar Rp1,77 triliun, meski saat ini masih dalam tahap pembahasan terkait dasar hukum penggunaannya.
Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu, Menteri Haji dan Umrah Moch. Irfan Yusuf menjelaskan bahwa kenaikan biaya tersebut dipicu oleh meningkatnya tarif penerbangan dari Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
"Kami memastikan kita akan menutup permintaan tambahan anggaran itu. Kemudian sumbernya, kita masih berdiskusi dengan teman-teman DPR, terutama terkait dengan landasan hukumannya," kata Irfan.
Ia menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut tidak akan dibebankan kepada calon jamaah haji.
"Tinggal kita mencari landasan hukumnya untuk bisa menggelontorkan anggaran itu," kata Menhaj.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, disampaikan bahwa Garuda Indonesia mengajukan kenaikan biaya sebesar Rp974,8 miliar, sedangkan Saudia Airlines sebesar Rp802,8 miliar untuk kebutuhan transportasi jamaah.
Kenaikan tersebut membuat total biaya penerbangan haji meningkat dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
"Kami berharap pada kesempatan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR ini dapat disetujui dan diputuskan mengenai besaran dan sumber pembiayaan untuk memenuhi penyesuaian biaya tersebut. Angka-angkanya ada di situ, total selisih yang diperlukan Rp1,77 triliun," kata Irfan.
Untuk menutup kebutuhan tambahan anggaran tersebut, Kemenhaj telah menyiapkan sejumlah alternatif pembiayaan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, biaya penerbangan jamaah haji bersumber dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Sementara itu, biaya transportasi bagi petugas kelompok terbang ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026