ICC soroti sanksi AS ke hakimnya, dinilai ganggu independensi pengadilan

waktu baca 2 menit

Moskow (KABARIN) - Mahkamah Pidana Internasional menyampaikan kritik keras terhadap keputusan Amerika Serikat yang menjatuhkan sanksi kepada dua hakimnya. ICC menilai langkah tersebut berpotensi melemahkan kemandirian lembaga peradilan internasional dan mencederai prinsip penegakan hukum global.

Dalam pernyataan resminya pada Kamis, ICC menyebut sanksi itu diarahkan kepada Hakim Gocha Lordkipanidze asal Georgia dan Hakim Erdenebalsuren Damdin dari Mongolia. Tindakan tersebut dinilai sebagai tekanan langsung terhadap lembaga peradilan yang seharusnya bekerja tanpa intervensi politik.

"Mahkamah Pidana Internasional menyesalkan penetapan sanksi baru oleh pemerintahan AS terhadap Hakim Gocha Lordkipanidze (Georgia) dan Hakim Erdenebalsuren Damdin (Mongolia)," tulis ICC dalam pernyataannya.

ICC menegaskan bahwa pengadilan internasional bekerja berdasarkan mandat negara negara anggotanya dan harus bebas dari segala bentuk intimidasi. Menurut ICC, upaya menekan hakim dan jaksa justru merusak supremasi hukum yang selama ini dijunjung bersama.

Pengadilan juga menekankan komitmennya untuk tetap menjalankan tugas secara independen dan adil, sesuai Statuta Roma, demi keadilan bagi para korban kejahatan internasional.

Reaksi serupa datang dari Belanda. Menteri Luar Negeri Belanda David van Weel menyatakan negaranya tidak sejalan dengan langkah Amerika Serikat tersebut.

"tidak menyetujui sanksi terbaru AS terhadap dua hakim ICC."

"Pengadilan dan tribunal internasional harus dapat menjalankan mandat mereka secara bebas. Kami akan terus bekerja sama dengan mitra untuk tujuan ini. Kami mendukung Pengadilan dan stafnya," lanjutnya melalui akun X.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengumumkan sanksi terhadap dua hakim ICC dengan alasan adanya penuntutan yang disebut menargetkan warga negara Israel.

Kebijakan itu melanjutkan langkah Washington di awal tahun, ketika Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah eksekutif yang menjatuhkan sanksi terhadap ICC terkait tindakan hukum yang dianggap merugikan AS dan sekutunya.

Sanksi tersebut mencakup pembekuan aset serta larangan masuk ke wilayah Amerika Serikat bagi pejabat ICC dan anggota keluarganya.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka