Pengadilan AS Perintahkan Pengembalian Tarif Era Trump hingga Rp2.100 Triliun

waktu baca 2 menit

New York City (KABARIN) - Hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional yang berbasis di New York pada Rabu (4/3) memerintahkan Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (Customs and Border Protection/CBP) untuk mengembalikan dana tarif yang sebelumnya diberlakukan berdasarkan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA).

Putusan ini langsung jadi sorotan karena berpotensi mempercepat pengembalian dana bagi ribuan perusahaan yang selama setahun terakhir sudah membayar tarif tersebut. Media lokal di AS melaporkan bahwa keputusan pengadilan juga memberi kejelasan soal mekanisme pengembalian dana tarif yang sempat menuai banyak gugatan.

Saat ini, lebih dari 2.000 gugatan terkait tarif IEEPA masih tertunda di pengadilan yang sama. Dengan adanya perintah ini, perkara-perkara tersebut diperkirakan bisa diselesaikan melalui satu keputusan yang sama.

Pemerintah federal AS juga mengonfirmasi dalam dokumen pengadilan terpisah bahwa mereka akan membayar bunga atas dana tarif yang nantinya dikembalikan kepada perusahaan.

Berdasarkan estimasi dari Penn Wharton Budget Model, pemerintah AS telah mengumpulkan lebih dari 130 miliar dolar AS (Rp2.196 triliun) dari kebijakan tarif tersebut hingga pertengahan Desember. Jika proses pengembalian berjalan penuh, total dana yang kemungkinan harus dikembalikan diperkirakan mencapai 175 miliar dolar AS.

Sebelumnya, pada putusan 6-3 tanggal 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa IEEPA tidak memberikan kewenangan kepada Presiden AS Donald Trump untuk memberlakukan tarif tersebut.

Sebagai langkah alternatif, pemerintahan Trump kemudian menerapkan tarif global sebesar 10 persen menggunakan dasar hukum berbeda, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974. Aturan ini memungkinkan pemerintah memberlakukan pungutan tarif selama maksimal 150 hari.

Dengan putusan terbaru dari pengadilan perdagangan ini, ribuan perusahaan yang terdampak kebijakan tarif sebelumnya kini berpeluang mendapatkan kembali dana yang telah mereka bayarkan.

Sumber: Xinhua

Bagikan

Mungkin Kamu Suka