KPK Periksa Eks Ajudan Fadia Arafiq Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di Pekalongan

waktu baca 2 menit

Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa dua mantan ajudan Fadia Arafiq saat masih menjabat sebagai Bupati Pekalongan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat dirinya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap dua saksi berinisial AS dan SH di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS dan SH selaku mantan ajudan Bupati Pekalongan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan, AS hadir lebih dulu pada pukul 09.57 WIB, disusul SH pada pukul 10.08 WIB.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang, Jawa Tengah, yang turut menjaring Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Selain itu, 11 orang lain juga diamankan di Pekalongan.

Penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT KPK yang ketujuh pada 2026 dan terjadi pada bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelahnya, pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan periode 2023–2026.

KPK menduga Fadia memiliki konflik kepentingan karena perusahaan milik keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya, diduga memenangkan sejumlah proyek pengadaan di lingkungan pemkab.

Dalam perhitungan sementara, Fadia Arafiq dan keluarganya disebut menerima sekitar Rp19 miliar dari proyek tersebut. Rinciannya Rp13,7 miliar dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarga, Rp2,3 miliar diberikan kepada pihak lain di perusahaan terkait, serta Rp3 miliar masih dalam bentuk dana tunai yang belum dibagikan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka