MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU APBN 2026 Terkait Program MBG

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sidang pengucapan ketetapan nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa.

“Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026 mahkamah telah menerima surat dari para pemohon perihal permohonan atau pencabutan penarikan dengan alasan dan seterusnya dianggap diucapkan,” kata Suhartoyo.

Permohonan tersebut diajukan oleh pemohon terdiri atas ST Luthfia, Marina Aritonang, Edy Rudiyanto, Syamsul Jahidin dan Eka Nurhayati.

Selain menerima surat pencabutan, Suhartoyo menyampaikan bahwa majelis hakim juga telah melakukan konfirmasi dalam persidangan, dan para pemohon membenarkan keputusan untuk menarik permohonan tersebut.

Dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 29 April 2026, MK memutuskan bahwa pencabutan permohonan dinyatakan sah menurut hukum, serta para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan yang sama di kemudian hari.

Selanjutnya, RPH memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) serta mengembalikan berkas permohonan kepada para pemohon.

“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali para pemohon. Menyatakan permohonan nomor 127/PUU-XXIV/2026 ditarik kembali. Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU APBN 2026 yang dinilai berkaitan dengan tata kelola Program MBG, termasuk dugaan pelanggaran konstitusional dalam pelaksanaannya.

Para pemohon juga mengklaim mengalami kerugian potensial sebagai pembayar pajak, karena dana publik digunakan untuk membiayai program tersebut tanpa pengawasan yang dinilai memadai.

Dalam dalilnya, mereka turut menyoroti dugaan penurunan kualitas makanan dalam program MBG, hingga indikasi ketidaksesuaian porsi dengan anggaran yang dialokasikan. Selain itu, mereka juga menduga adanya praktik penyimpangan anggaran yang berdampak pada kualitas gizi penerima manfaat.

Sebagai informasi, setidaknya ada enam perkara serupa yang sedang berproses di MK yakni permohonan nomor 40/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara dkk; permohonan nomor 52/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Rega Felix; permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Reza Sudrajat; 100/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Koalisi MBG Watch; permohonan nomor 130/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Ricki Insan Putra dkk, dan permohonan nomor 142/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh Bernita Matondang dkk.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka