Jakarta (KABARIN) - Selebritas Sandra Dewi mengajukan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya yang ikut terseret dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, mengatakan sidang keberatan tersebut kini sedang berlangsung dan tengah memasuki tahap pembuktian.
“Apakah nantinya dikabulkan atau tidak permohonan keberatan itu, adalah menjadi kewenangan majelis hakim yang menilainya,” ujar Andi di Jakarta, Selasa.
Sidang keberatan ini terdaftar dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, dengan pemohon atas nama Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara termohon dalam perkara ini adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
Andi menjelaskan, sebagian aset yang dimohonkan keberatan oleh Sandra antara lain berupa perhiasan, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, tabungan di bank yang diblokir, serta sejumlah tas mewah.
Dalam keberatannya, Sandra menegaskan bahwa dirinya adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia mengklaim aset-aset tersebut diperoleh secara sah melalui endorsement, iklan, pembelian pribadi, hingga hadiah. Ia juga menyebut telah memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey sebelum menikah.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto ini digelar dengan dasar hukum Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Harvey Moeis, sehingga vonis 20 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tetap berlaku.
Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan Harvey bersalah melakukan korupsi bersama pihak lain dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.
Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Helena Lim, manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE), serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari dana hasil korupsi tersebut.
Dengan demikian, Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.