ICJ putuskan Israel wajib fasilitasi bantuan PBB di Palestina

waktu baca 1 menit

Moscow (KABARIN) - Mahkamah Internasional atau ICJ memutuskan bahwa Israel harus memfasilitasi program bantuan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB untuk Pengungsi Palestina UNRWA, kata Presiden ICJ Yuji Iwasawa, Rabu.

“Israel berkewajiban menyetujui dan memfasilitasi program bantuan yang disediakan oleh PBB dan lembaga-lembaganya, termasuk UNRWA,” ujar Iwasawa.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 105 Piagam PBB, Israel wajib menghormati sepenuhnya hak istimewa dan kekebalan yang diberikan kepada PBB, termasuk lembaga, entitas, dan pejabatnya di Palestina.

Meskipun Israel menuduh UNRWA disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Hamas atau kelompok bersenjata lain.

Iwasawa menekankan bahwa Israel juga wajib memastikan semua fasilitas PBB di Palestina, termasuk UNRWA, aman dari gangguan dan kekebalan properti serta asetnya terlindungi dari segala bentuk campur tangan.

ICJ menggelar sidang mengenai kewajiban Israel terhadap keberadaan organisasi internasional di Jalur Gaza pada 28 April hingga 2 Mei 2025.

Sebelumnya pada Desember 2024, Majelis Umum PBB mengadopsi resolusi yang meminta Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penasihat terkait kewajiban Israel dalam aliran bantuan ke Jalur Gaza. Resolusi ini didukung oleh 137 negara, 12 menolak, dan 22 memilih abstain.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka