News

Udara Jakarta Hari Ini Gak Sehat, Masyarakat Disarankan Pakai Masker

Jakarta (KABARIN) - Kualitas udara di Jakarta pada Rabu pagi terpantau berada dalam kategori tidak sehat. Kondisi ini membuat masyarakat yang beraktivitas di luar rumah disarankan untuk mengenakan masker sebagai langkah perlindungan.

Berdasarkan data dari laman pemantau kualitas udara IQAir pada pukul 06.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI) Jakarta berada di angka 186. Angka tersebut masuk kategori tidak sehat dan menunjukkan tingginya tingkat polusi di udara Ibu Kota.

IQAir juga mencatat konsentrasi polutan PM2.5 di Jakarta mencapai 105 mikrogram per meter kubik. Angka ini tercatat sekitar 21 kali lebih tinggi dibandingkan nilai panduan kualitas udara tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

PM2.5 sendiri merupakan partikel udara berukuran sangat kecil, yakni sekitar 2,5 mikron atau mikrometer. Partikel ini biasanya berasal dari debu, asap, hingga jelaga yang tersebar di udara. Karena ukurannya yang sangat kecil, partikel ini dapat dengan mudah masuk ke saluran pernapasan dan berisiko memicu berbagai gangguan kesehatan.

Paparan PM2.5 dalam jangka panjang diketahui berkaitan dengan meningkatnya risiko kematian dini, terutama pada orang yang memiliki penyakit jantung maupun gangguan paru-paru kronis.

Melihat kondisi tersebut, ada beberapa rekomendasi kesehatan yang disarankan untuk masyarakat. Selain menggunakan masker saat berada di luar rumah, masyarakat juga dianjurkan untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan. Menutup jendela rumah juga bisa membantu mengurangi masuknya udara kotor dari luar, serta menyalakan penyaring udara jika tersedia.

Sementara itu, dalam pemantauan yang sama, Jakarta juga tercatat menjadi kota dengan kualitas udara terburuk kedua di Indonesia pada Rabu pagi. Posisi pertama ditempati oleh Tangerang Selatan, Banten dengan indeks kualitas udara mencapai poin 190.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta saat ini terus melakukan evaluasi terhadap Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU). Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari tren PM2.5, beban emisi dari berbagai sektor, hingga dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta menilai pengendalian pencemaran udara tidak bisa dilakukan hanya oleh satu wilayah saja. Upaya ini membutuhkan kerja sama lintas daerah di sekitar Jakarta serta koordinasi berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Dengan penguatan Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), evaluasi berbasis data, dan kolaborasi lintas daerah, upaya pengendalian pencemaran udara akan lebih terarah dan memberikan dampak nyata bagi kesehatan masyarakat serta kualitas lingkungan Jakarta,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026
TAG: