Jakarta (KABARIN) - Dokter paru dan konsultan onkologi paru subspesialis infeksi paru Prof. Dr. dr. Laksmi Wulandari, Sp.P (K), FISCM, FISR membeberkan sejumlah kendala dalam penanganan kanker paru di Indonesia.
"Tantangan dalam penanganan kanker paru saat ini masih banyak terjadi pada aspek promotif dan preventif yang belum berjalan optimal dan bersifat sporadis, sehingga beban penanganan lebih banyak terfokus pada tahap kuratif," kata Laksmi dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Laksmi menyampaikan penanganan kanker paru masih menghadapi berbagai tantangan seperti keterbatasan fasilitas skrining, meningkatnya polusi udara hingga akses layanan kesehatan yang belum merata.
Indonesia menurutnya sudah memiliki pedoman dari standar NCCN (National Comprehensive Cancer Network) yang merekomendasikan skrining kanker paru tahunan menggunakan Low-Dose CT Scan Thorax (LDCT), terutama bagi kelompok dengan risiko tinggi. Namun, hingga saat ini implementasinya di Indonesia masih belum berjalan secara luas.
Penegakan diagnosis yang sering kali memakan waktu lebih lama akibat keterbatasan fasilitas serta jumlah ahli patologi anatomi yang masih minim dan terpusat di rumah sakit besar.
Hal ini dapat menunda pengobatan pasien, padahal hasil diagnosis yang akurat sangat dibutuhkan dokter untuk menentukan terapi yang sesuai dengan tipe kanker pasien.
Pilihan terapi untuk kanker paru terus berkembang, mulai dari radioterapi, kemoterapi, terapi target, hingga imunoterapi. Namun, belum seluruh inovasi pengobatan dapat diakses secara luas maupun ditanggung oleh pemerintah.
Di Jepang, Singapura, Malaysia, Korea Selatan, Taiwan, dan China terapi target generasi ketiga telah masuk dalam skema pembiayaan kesehatan. Sementara di Indonesia, cakupan BPJS Kesehatan saat ini masih terbatas pada terapi target generasi pertama dan kedua, sehingga akses pasien kanker paru terhadap terapi target generasi ketiga belum tersedia secara luas.
Oleh karenanya, dia merekomendasikan pemerintah untuk lebih adaptif dalam menghadirkan akses obat-obatan bagi pasien kanker paru. Akses terhadap terapi yang tepat dan diberikan pada waktu yang tepat juga memiliki peran penting dalam menentukan hasil pengobatan pasien.
Kemudian promotif perlu difokuskan pada edukasi yang masif, terorganisir dengan baik, serta melibatkan garda terdepan pelayanan kesehatan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, seperti puskesmas dan fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Di sisi lain, regulasi terkait lingkungan hidup, pengendalian tembakau, serta larangan merokok di ruang publik juga perlu diperkuat. Implementasi Permenkes 2023 terkait skrining dan deteksi dini rutin bagi kelompok berisiko tinggi pun perlu segera dijalankan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menambahkan bahwa layanan kesehatan merupakan hak konstitusional seluruh rakyat Indonesia.
Akses terhadap obat-obatan, alat kesehatan, serta fasilitas kesehatan yang berkualitas dan mengikuti perkembangan terkini seharusnya dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Berdasarkan data GLOBOCAN 2022, tercatat sekitar 2,4 juta kasus baru kanker paru di dunia pada 2022, atau setara dengan 12,4 persen dari seluruh kasus kanker, dengan kontribusi sebesar 18,7 persen terhadap total kematian akibat kanker.
Di Indonesia, kanker paru menempati posisi kedua kasus kanker baru terbanyak setelah kanker payudara, sekaligus menjadi penyebab kematian tertinggi akibat kanker dengan proporsi sebesar 14,1 persen. Sementara jumlah kasus pada perempuan juga terus meningkat, dengan tercatat sebanyak 9.797 kasus baru pada tahun 2022.
Editor: Raihan Fadilah
Copyright © KABARIN 2026