Putra Riza Chalid Jadi Saksi Mahkota dalam Sidang Kasus Korupsi Pertamina

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam persidangan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk memberikan keterangan terhadap dua terdakwa utama, yakni Arief Sukmara dan Indra Putra.

Kerry diketahui merupakan pemilik manfaat dari salah satu perusahaan yang berkaitan dengan perkara ini. Selain dirinya, terdapat lima saksi mahkota lain yang juga diperiksa dalam sidang yang sama.

Mereka di antaranya berasal dari kalangan komisaris perusahaan pelayaran hingga mantan pejabat di anak usaha Pertamina.

Nama lain yang turut menjadi saksi mahkota antara lain Gading Ramadhan Juedo dari PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Dimas Werhaspati dari PT Jenggala Maritim Nusantara, serta sejumlah mantan pejabat di lingkungan Pertamina seperti Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifudin.

Saksi mahkota merupakan pihak yang juga terlibat dalam kasus yang sama dan telah dijatuhi hukuman terlebih dahulu. Dalam perkara ini, keenam saksi tersebut telah menerima putusan pidana dengan masa hukuman yang bervariasi.

Kerry dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun. Sementara Gading dan Dimas masing masing menerima hukuman 14 tahun penjara. Untuk Yoki dan Sani, keduanya divonis sembilan tahun penjara, sedangkan Agus menjalani hukuman 10 tahun.

Selain pidana penjara, seluruhnya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan subsider kurungan. Khusus Kerry, ia juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti mencapai sekitar Rp2,9 triliun.

Dalam dakwaan, Arief dan Indra disebut menyebabkan kerugian negara dengan nilai sangat besar, yakni mencapai ratusan triliun rupiah. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam rentang waktu beberapa tahun.

Rangkaian perbuatan yang dipersoalkan meliputi pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak, pemberian kompensasi energi jenis tertentu oleh pemerintah, hingga penjualan bahan bakar nonsubsidi.

Keduanya diduga tidak bekerja sendiri, melainkan bersama sejumlah pihak lain yang memiliki jabatan penting di lingkungan perusahaan energi tersebut, termasuk pejabat di anak usaha Pertamina.

Atas perbuatannya, Arief dan Indra dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi, dengan ancaman hukuman berat sesuai aturan yang berlaku.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka