Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Tri Hariadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penerimaan uang oleh Gatut Sunu saat menjabat Bupati Tulungagung.
“Saksi didalami terkait dugaan pemberian kepada Bupati,” ujar Budi di Jakarta, Rabu.
Selain Tri Hariadi, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan materi serupa.
Mereka di antaranya Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tulungagung Kasil Rokhmad, Staf Ahli Bupati Tulungagung Galih Nusantoro, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah Tranggono Dibjo Harsono, hingga Sekretaris Dinas Perikanan Tulungagung Evi Purvitasari.
KPK turut memeriksa sejumlah pihak swasta, yakni WTN selaku Direktur CV Jaya Sakti, RI selaku Direktur CV Kartika Perkasa, dan AC selaku Direktur CV Armada Perkasa.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan atau OTT yang dilakukan KPK di Tulungagung, Jawa Timur, pada 10 April 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya yang juga anggota DPRD Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari setelah OTT, KPK membawa Gatut dan sejumlah pihak lain ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Pada 11 April 2026, KPK resmi menetapkan Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dugaan pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung tahun anggaran 2025 sampai 2026.
KPK menduga Gatut memeras pejabat di lingkungan Pemkab Tulungagung dengan modus meminta surat pengunduran diri bermeterai dari jabatan dan status ASN yang belum diberi tanggal.
Lewat cara tersebut, KPK menduga Gatut berhasil mengumpulkan uang sekitar Rp2,7 miliar dari target Rp5 miliar yang ditarik dari 16 kepala SKPD atau OPD di Tulungagung.
Sumber: ANTARA