Bukan insentif, ini cara Menkeu Purbaya atasi ancaman PHK

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Di tengah meningkatnya kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih mengucurkan insentif fiskal, pemerintah kini fokus menghidupkan sisi permintaan (demand side) sebagai jurus utama menjaga denyut ekonomi tetap bergerak.

Menurut Purbaya, PHK yang marak belakangan ini bukan semata karena minimnya bantuan, melainkan karena lesunya permintaan pasar. Saat konsumsi dan permintaan melemah, industri pun terpaksa menahan laju produksi, bahkan mengurangi tenaga kerja.

“PHK terjadi ketika permintaannya lemah sekali. Ketika kita dorong, saya harap akan membaik. Saya yakin tahun depan akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta.

Langkah pemerintah kini diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang kembali bergairah. Salah satu kunci yang disorot Purbaya adalah akses modal kerja bagi pelaku industri, agar bisnis bisa kembali tumbuh seiring membaiknya permintaan.

Untuk itu, pemerintah memperkuat koordinasi kebijakan fiskal dan moneter bersama Bank Indonesia (BI). Sinkronisasi ini diharapkan mampu membuka ruang pembiayaan lebih luas dan mendorong aktivitas ekonomi riil.

“Kami ingin membantu mereka semaksimal mungkin untuk tumbuh lagi sesuai dengan kenaikan permintaan. Kami ubah kebijakan di sini maupun di bank sentral,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengungkapkan bahwa industri tekstil menjadi sektor paling terdampak PHK sepanjang 2025, dengan sekitar 80 ribu pekerja kehilangan pekerjaan.

Ia menilai, tantangan yang dihadapi pekerja pasca-PHK tidak hanya soal kehilangan penghasilan, tetapi juga akses terhadap Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang masih belum optimal. Karena itu, pembenahan sistem JKP serta kemudahan akses pembiayaan dinilai lebih mendesak dibandingkan penambahan stimulus baru.

Di sisi lain, Purbaya juga mulai mengakselerasi upaya debottlenecking investasi melalui sidang perdana Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP). Sejak diluncurkan pada 16 Desember 2025, kanal ini telah menerima 10 laporan hambatan investasi.

Dua laporan yang langsung ditindaklanjuti berasal dari PT Sumber Organik, terkait penghentian bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS), serta PT Mayer Indah Indonesia, yang menghadapi kesulitan pembiayaan perbankan akibat tingginya risiko di industri tekstil.

Melalui pendekatan ini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih sehat—bukan sekadar bertahan, tetapi tumbuh berkelanjutan, sekaligus membuka peluang kerja baru di masa depan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka