Kami menyampaikan lewat rekan-rekan kita, yang bisa berkomunikasi langsung dengan Israel ...
Jakarta (KABARIN) - Menteri Luar Negeri RI Sugiono menyatakan pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan sejumlah negara sahabat, yakni Yordania, Turki, dan Mesir, untuk memastikan kondisi serta keselamatan sembilan warga negara Indonesia (WNI) yang ditahan Israel saat mengikuti konvoi kemanusiaan menuju Gaza.
Usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, Sugiono mengatakan langkah koordinasi juga dilakukan melalui perwakilan RI di kawasan Timur Tengah guna memantau situasi para WNI peserta Global Sumud Flotilla (GSF).
"Saya sendiri sudah meminta perwakilan kita agar berkomunikasi dengan kementerian luar negeri di Yordania, Turki, dan Mesir, untuk mencari informasi yang akurat terkait posisi dan keadaan saudara-saudara kita yang ditangkap," kata Sugiono.
Ia menambahkan, komunikasi dengan negara-negara tersebut juga bertujuan untuk menyampaikan pesan Indonesia kepada pihak Israel melalui jalur tidak langsung, mengingat Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik resmi dengan Israel.
"Kami menyampaikan lewat rekan-rekan kita, yang bisa berkomunikasi langsung dengan Israel, untuk memastikan warga negara kita diperlakukan dengan baik," ujarnya.
Pemerintah Indonesia, lanjutnya, berkomitmen menggunakan seluruh jalur diplomasi yang tersedia agar para WNI yang terlibat dalam misi kemanusiaan itu dapat segera dipulangkan dalam kondisi baik.
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri RI mengonfirmasi bahwa sembilan WNI yang mengikuti flotilla bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza telah ditahan oleh pasukan Israel setelah kapal mereka dicegat.
Dari sembilan WNI tersebut, tiga di antaranya merupakan jurnalis media nasional, yakni Bambang Noroyono dan Thoudy Badai dari Republika serta Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Pemerintah Indonesia mengecam tindakan Israel yang mencegat kapal bantuan kemanusiaan tersebut dan menahan para relawan, termasuk WNI, serta menegaskan pentingnya perlindungan terhadap penyaluran bantuan kemanusiaan sesuai hukum humaniter internasional.
Sumber: ANTARA